cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 29 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2018)" : 29 Documents clear
Tinjauan Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Darah Dengan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pecurian Dalam Keluarga (Studi Putusan Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln) Alfian Nofandhi
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (516.566 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39102

Abstract

        Penulisan ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 187/Pid. B/2015/PN. Kln dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan alat bukti keterangan saksi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 168 KUHAP.          Hasil pembahasan menyatakan bahwa Hakim dalam menilai keterangan saksi di bawah sumpah harus dikaitkan dengan keterangan saksi lain yang disumpah dan alat bukti lain. Keterkaitan itu akan dihasilkan fakta-fakta yang saling berkesesuaian sebagai petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara dan keterangan saksi yang masih berhubungan dengan keluarga sesuai Pasal 168 KUHAP yang menjelaskan bahwa pada dasarnya keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa atau bersama sama sebagai terdakwa, dan suami istri terdakwa tidak dapat didengar keteranganya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi Penuntut umum dapat menghendaki keluarga untuk menjadi saksi maka terdapat pengecualian pada Pasal 169 Ayat (1) KUHAP yang menjelaskan Keterangan saksi tidak disumpah dapat dianggap sama dengan keterangan saksi yang disumpah apabila ada bukti lain yang mengaitkan, jika tidak ada bukti yang mengaitkan, sebaiknya tidak dianggap sama kekuatannya dengan saksi yang disumpah. Delik didalam kasus pencurian ini termasuk kedalam delik aduan, karena Terdakwa mencuri dirumah saudaranya sendiri. Selain menjadi Korban dalam kasus ini Korban juga sebagai saksi dari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 KUHAP.         Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Keterangan Saksi, Pencurian. 
Argumentasi Hukum Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Terdakwa Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor: 1801 K/PID.SUS/2014) Tri Kartika Dewi
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.864 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39120

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi hukum Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika dengan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus narkotika yang dilakukan oleh Anjar Dwi Santoso dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor : 101/Pid.Sus/2014/PN.Cbd dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 1(satu) tahun. Telah diajukan banding yang kemudian diputus dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 196/Pid/Sus/2014/PT.BDG yang isinya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan tersebut dengan alasan judex facti salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi oleh Terdakwa tersebut diterima oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1801 K/Pid.Sus/2014 yang membatalkan putusan sebelumnya. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa argumentasi hukum Mahkamah Agung dalam menerima pengajuan kasasi terdakwa sudah sesuai dengan pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.     Kata Kunci: Argumentasi Hukum, Kasasi, Narkotika
Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Karena Pengabaian Fakta Keterangan Saksi Dan Visum Et Repertum Dalam Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Nomor 647 K/Pid /2015) Yuris A, Ega Aditya
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.39 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39097

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi terhadap alasan permohonan kasasi Penuntut Umum karena pengabaian keterangan saksi dan visum et repertum dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan mati telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) tentang pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimana Mahkamah Agung menyatakan bahwa judex factie Pengadilan Negeri Pelalawan telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar keterangan saksi-saksi dan bukti visum et repertum oleh sebab itu Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.       Kata Kunci: Kasasi, Alat Bukti, Tindak Pidana Penganiayaan.
Kesesuaian Upaya Pembuktian Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Alat - Alat Buktiyang Sah Dengan Ketentuan Pasal 184 Kuhap (Studi Putusan Nomor: 171/PID.B/2012/PN.Mgt) Moejijat, Habiba Aditya
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (636.205 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39115

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan  terdakwa telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAPdalam Putusan Nomor: 171/PID.B/2012/PN.Mgt, yaitu kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota polisi pada tanggal 12 April 2012 di kabupaten Magetan. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan preskriptif. Bahan hukum yang digunakan, yaitu terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka. Teknik analisisdata dilakukan secara deduktif, yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum untuk permasalahan yang bersifat konkret yang sedang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah upaya pembuktian Penuntut Umum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan  terdakwa telah menggunakan alat-alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai berikut, “Alat bukti yang sah ialah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa”.      Kata Kunci : Pembuktian, Penuntut Umum, Pembunuhan.
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Oleh Jaksa Dalam Tindak Pidana Narkotika Pradana, Aditya Dio; Santoso, S.H., M.Hum, Bambang
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (665.411 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39092

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan putusan Pengadilan oleh Jaksa terhadap Terpidana mati sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali kedua Terpidana mati Michael Titus Igweh karena tidak adanya novum, dimana novum adalah salah satu dasar pengajuan Peninjauan Kembali yang diatur dalam Pasal 263. Di sisi lain Pasal 270 menyebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa. Terkait dengan pidana mati, eksekusi putusan dilakukan tidak di muka umum. Ketentuan tersebut pada tahun 2016 telah dilaksanakan oleh Jaksa dan tidak di muka umum, eksekusi terpidana mati dalam tindak pidana narkotika telah sesuai dengan KUHAP.    Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika.
Pengajuan Banding Oleh Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 34/Pid.B/2015/PT.Pbr) Ardiansyah, Herwin
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (574.789 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39110

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian Pengajuan Banding oleh Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana dengan Pasal 67 jo Pasal 237 KUHAP. Penulisan normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penulisan ini. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data.      Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa terdakwa mengajukan banding tanpa memori banding. Berdasarkan ketentuan Pasal 67 KUHAP, Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan dalam acara cepat. Berdasarkan ketentuan Pasal 237 KUHAP, memori banding bukanlah merupakan kewajiban hukum yang harus disampaikan berkenaan dengan adanya permohonan banding, melainkan hanya berupa hak semata sehingga memori banding sekalipun tidak diajukan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding, tanpa memori banding perkara akan tetap diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi, maka Terdakwa yang tidak menyerahkan memori banding tidak bertentangan dengan Pasal 237 KUHAP. Berdasarkan pada hal tersebut pengajuan banding tanpa memori banding oleh Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 237 KUHAP.     Kata kunci: Memori Banding, KUHAP, Pembunuhan Berencana.
Argumentasi Permohonan Kasasi Penuntut Umum Atas Kekeliruan Judex Facti Memeriksa Dan Mengadili Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan (Studi Putusan Nomor 106/Pid.B/2014/ PN.TUL ) Derian Fajri
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.589 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39094

Abstract

      Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui kesesuaian permohonan kasasi Penuntut Umum atas kekeliruan Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili pada perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.       Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa judex facti dalam kasus ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan tidak memperhatikan unsur-unsur dakwaan primair dari penuntut umum dan juga alat bukti serta keterangan-keterangan dari saksi dan terdakwa kemudian memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Facti dengan menetapkan terdakwa secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti berupa motor Honda Revo warna hitam dengan No. Polisi DE 6070 CC milik korban Mahmud Fauzi Almadihi, dimana motor tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.        Kata Kunci: Penuntut Umum, Judex Factie, Pencurian 
Kesalahan Kompetensi Absolut Sebagai Dasar Keberatan Terdakwa Terhadap Dakwaan Oditur Militer Dalam Perbuatan Tidak Menyenangkan (Studi Putusan Militer Nomor: 143-K/PM.III-12/AD/VI/2013) Prakoso Dewantoro
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (599.799 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39112

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan keberatan terdakwa terhadap dakwaan oditur militer dalam perbuatan tidak menyenangkan dengan alasan salah kompetensi absolut pengadilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu dengan melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi.    Pelda Joko Kuncoro didakwa oleh Oditur Militer melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Achmad Purwanto. Bahwa Pelda Joko Kuncoro memenangkan pelelangan atas tanah dan bangunan yang bersertifikat hak milik Nomor: 219 atas nama Tamyis (alm) yang merupakan ayah dari Achmad Purwanto dengan luas 1.995 m2. Hal ini dikarenakan Achmad Purwanto mengalami pailit sehingga tidak mampu membayar angsuran pinjaman kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Bersama Pengacaranya, Joko Kuncoro melakukan upaya untuk mempertahankan haknya dari penguasaan orang lain dengan meminta secara baik-baik. Atas hal tersebut Achmad Purwanto justru melaporkan Joko Kuncoro ke pihak yang berwajib. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka diperoleh hasil bahwa dasar keberatan terdakwa terhadap dakwaan oditur militer dalam perkara tidak menyenangkan adalah sesuai dengan Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena perkara ini termasuk ranah perdata sehingga bukan merupakan kompetensi absolut perkara pidana.      Kata Kunci : kompetensi absolut, nota keberatan, perbuatan tidak menyenangkan
Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Mengakibatkan Kehamilan (Studi Putusan Nomor: 115/Pid.Sus/2014/PN.Kln) Deska Reinaldy Akbar
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39105

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk meneliti pembuktian penuntut umum terhadap terdakwa tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln. Penuntut umum mengajukan alat bukti diantaranya keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pembuktian penuntut umum yang penulis teliti dalam tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan mengakibatkan kehamilan atas dasar putusan Nomor 115 / Pid.Sus / 2014 / PN.Kln telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) dimana terdapatnya alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, dan alat bukti keterangan terdakwa. Alat bukti keterangan saksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain keterangan saksi dinyatakan di sidang pengadilan, adanya persesuaian antara keterangan saksi satu sama lain, adanya persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti petunjuk.       Alat bukti surat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 187 KUHAP dimana Penuntut Umum menghadirkan Visum Et Repertum yang menyatakan selaput dara korban mengalami luka robek dan Akte Kelahiran yang menyatakan korban masih berusia 17 (tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan. Alat bukti petunjuk yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 188 KUHAP dimana adanya kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti surat dan keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa yang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP; kesesuaian tersebut antara lain bahwa keterangan terdakwa dinyatakan di sidang pengadilan yang menerangkan perbuatan terdakwa lakukan atau ketahui atau alami sendiri, dan keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut melainkan harus disertai alat bukti lain dan karena itu Penuntut Umum menghadirkan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.       Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Tindak Pidana Persetubuhan
Implikasi Hukum Dan Upaya Preventif Terhadap Penyimpangan Ketentuan Pasal 56 Kuhap Dalam Proses Peradilan Pidana Fikriyah, Alifatul
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (648.993 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39100

Abstract

    Pasal 56 KUHAP mengatur bahwa pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi tersangka atau terdakwa yang tidak memiliki Penasihat Hukum sendiri, namun pada kenyataannya pejabat yang bersangkutan masih banyak yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan tersebut. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap penyimpangan ketentuan Pasal 56 KUHAP dan upaya preventif yang dapat dilakukan apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 56 KUHAP menimbulkan implikasi hukum berupa berkas-berkas acara tidak sah dan putusan dapat batal demi hukum. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 1565K/Pid.B/1991, akan tetapi sifat yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga boleh dilaksanakan dan boleh juga tidak dilaksanakan. Adapun upaya preventif atau pencegahan terhadap penyimpangan ketentuan Pasal 56 KUHAP dapat dilakukan melalui optimalisasi keberadaan Penasihat Hukum di dalam maupun di luar lembaga peradilan dan revisi KUHAP.       Kata Kunci: implikasi, Penasihat Hukum, penyimpangan. 

Page 1 of 3 | Total Record : 29